Deskripsi
Hukum Mengkafirkan dan Membid’ahkan (MUZILUL ILBAS)
Terkejut telinga kita tatkala mendengar seseorang berkomentar, “Si Fulan kafir”, “Si Fulan ahli bid’ah”, “Si Fulan ahli maksiat.”
Demikian pula ketika ada yang berkata, “Al-Qur`an adalah makhluk”, “Allah ada di mana-mana”, bahkan lebih dari itu bahwa “Al-Qur`an sudah tidak sesuai lagi dengan zaman modern.”
Apakah semata melakukan perbuatan kekufuran, bid’ah, bergaul dengan pelaku maksiat telah menyebabkan seseorang dianggap “Kafir”, “Ahli Bid’ah”, dan “Ahli Maksiat? Ataukah ada perkara-perkara yang perlu diperhatikan sebelum kita menetapkan hukum kepada seseorang.
Bagaimana pula sikap kita dengan orang-orang yang berkata “Al-Qur`an adalah makhluk”, “Allah ada di mana-mana”, dan “Al-Qur`an sudah tidak sesuai lagi dengan zaman modern.”
Buku Hukum Mengkafirkan dan Membid’ahkan yang ada di tangan pembaca saat ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas secara tuntas, sehingga kita akan lebih bijaksana dan berhati-hati dalam menetapkan hukum kepada sesama muslim. Juga menjelaskan bagaimana sikap kita dalam bermu’amalah dengan non Muslim dari kalangan Yahudi, Nasrani dan isme-isme lainnya.
Bukankah berhati-hati dalam bersikap dan tidak tergesa-gesa menetapkan hukum kepada sesama muslim adalah sesuatu yang diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya. Jangan sampai sikap terburu-buru menyebabkan kita tergolong dalam kategori yang disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya, “Jika seseorang berkata kepada saudaranya, ‘Wahai kafir!’ Maka tuduhan itu akan kembali kepada salah satu dari keduanya.” (HR. Al-Bukhari Muslim)
Selamat membaca buku Hukum Mengkafirkan dan Membid’ahkan ini!!
Ulasan
Belum ada ulasan.