• PEMBAYARAN
  • KONTAK KAMI
Toko Buku Muslim Jogja Toko Buku Muslim Jogja
Pilih kategori
  • Pilih kategori
  • Akhlak
  • Aksesoris Laptop
  • Al-Qur'an
  • Alat Kesehatan
  • Aqidah
  • Arabic Keyboard
  • Buku Anak
  • Buku Saku
  • Dakwah Tarbiyah
  • Doa dan Dzikir
  • DVD/CD
  • Dzikir
  • Fatwa
  • Fikih
  • Gamis Laki-laki
  • Hadist
  • Herbal
  • Hiasan Rumah
  • Ibadah
  • Ilmu Al Qur'an
  • Jubah
  • Kamus
  • Kaos
  • Kemeja Koko
  • Kisah dan Sejarah
  • Kurma
  • Madu
  • Madzhab
  • Majalah
  • Manhaj
  • Nahwu
  • Pengetahuan Islam
  • Pengobatan
  • Politik
  • Sarung
  • Sirwal
  • Stok Tersedia
  • Tafsir
  • Tauhid
  • Tazkiyatun Nafs
  • Tips dan Kiat
  • Ushul dan Kaidah
  • Wanita dan Keluarga
  • Zam-Zam
0 items / Rp 0,00
Login / Register
MasukCreate an Account

Password Anda hilang ?
Masuk melalui
Facebook
Toko Buku Muslim Jogja Toko Buku Muslim Jogja
0 items / Rp 0,00
Click to enlarge
BerandaBuku Saku Tuntunan Berkurban
Previous product
Tuntunan Manasik Haji & Umrah Rp 22.000,00
Back to products
Next product
Al-Habib Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam Rp 140.000,00 Rp 133.000,00

Tuntunan Berkurban

Rp 7.000,00

Berat 0.1 kg
Dimensi 9 × 14 cm
Penulis

Abu Muhammad Ibnu Shalih bin Hasbullah

Ukuran

Kecil

Jilid

Tidak Berjlid

Cover

Soft Cover

Kertas

HVS

Bahasa

Indonesia

Warna Kertas

Hitam Putih

Bandingkan
Add to wishlist
SKU: PIU-TB Kategori: Buku Saku Tag: Apa itu kurban, Berkurban ala nabi, Ibadah menyembeliih hewan
Penerbit: Pustaka Ibnu Umar
Bagikan
tutup
  • Deskripsi
  • Brand
  • Ulasan (0)
  • Estimasi Ongkos Kirim
Deskripsi

Deskripsi

Tuntunan BerKurban.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya, Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (QS. Al Kautsar: 2). Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; Yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied.” Pendapat ini dinukilkan dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah (Taisirul ‘Allaam, 534 Taudhihul Ahkaam, IV/450. Lihat juga Shahih Fiqih Sunnah II/366). Dalam istilah ilmu fiqih hewan qurban biasa disebut dengan nama Al Udh-hiyah yang bentuk jamaknya Al Adhaahi (dengan huruf ha’ tipis)

Keutamaan Qurban
Menyembelih qurban termasuk amal salih yang paling utama. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad sahih, lihat Taudhihul Ahkam, IV/450)
Hadis di atas didhaifkan oleh Syaikh Al Albani (dhaif Ibn Majah, 671). Namun kegoncangan hadis di atas tidaklah menyebabkan hilangnya keutamaan berqurban. Banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan qurban pada hari idul Adlha lebih utama dari pada sedekah yang senilai atau harga hewan qurban atau bahkan sedekah yang lebih banyak dari pada nilai hewan qurban. Karena maksud terpenting dalam berqurban adalah mendekatkan diri kepada Allah. Disamping itu, menyembelih qurban lebih menampakkan syi’ar islam dan lebih sesuai dengan sunnah. (lih. Shahih Fiqh Sunnah 2/379 & Syarhul Mumthi’ 7/521)
Hukum Qurban
Dalam hal ini para ulama terbagi dalam dua pendapat:
Pertama, wajib bagi orang yang berkelapangan. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah. Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lih. Syarhul Mumti’, III/408) Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)
Tuntunan BerKurban. Pendapat kedua menyatakan Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain. Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih). Demikian pula dikatakan oleh Abu Sarihah, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih) Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.” (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/367-368, Taudhihul Ahkaam, IV/454)
Dalil-dalil di atas merupakan dalil pokok yang digunakan masing-masing pendapat. Jika dijabarkan semuanya menunjukkan masing-masing pendapat sama kuat. Sebagian ulama memberikan jalan keluar dari perselisihan dengan menasehatkan: “…selayaknya bagi mereka yang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, wallahu a’lam.” (Tafsir Adwa’ul Bayan, 1120)
Yakinlah…! bagi mereka yang berqurban, Allah akan segera memberikan ganti biaya qurban yang dia keluarkan. Karena setiap pagi Allah mengutus dua malaikat, yang satu berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.” Dan yang kedua berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya (pelit).” (HR. Al Bukhari 1374 & Muslim 1010). Tuntunan BerKurban

Brand

Brand

Pustaka Ibnu Umar

Ulasan (0)

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Tuntunan Berkurban” Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Estimasi Ongkos Kirim

Kalkulator Ongkos Kirim

Jumlah
Tujuan

Produk Terkait

Bandingkan
Quick view
Add to wishlist
Tutup

Panduan Shalat Bagi Orang Sakit

Rp 7.000,00
Beli
Bandingkan
Quick view
Add to wishlist
Tutup

Bimbingan Rohani Untuk Orang Sakit

Rp 7.000,00
Beli
Bandingkan
Quick view
Add to wishlist
Tutup

Doa dengan Asma’ul Husna

Rp 22.000,00
Beli
Bandingkan
Quick view
Add to wishlist
Tutup

Tuntunan Do’a Ruqyah

Rp 7.000,00
Beli
Bandingkan
Quick view
Add to wishlist
Tutup

Sejak Memilih, Meminang Hingga Menikah Sesuai Sunnah

Rp 7.000,00
Beli
Bandingkan
Quick view
Add to wishlist
Tutup

Amalan Harian Seorang Muslim

Rp 7.000,00
Beli
Bandingkan
Quick view
Add to wishlist
Tutup

Tuntunan Do’a Harian

Rp 7.000,00
Beli
Bandingkan
Quick view
Add to wishlist
Tutup

Sifat Shalat Nabi

Dinilai 5.00 dari 5
Rp 7.000,00
Beli
Muslim Jogja 2011 Website oleh Jasa Pembuat Website dan Aplikasi Android
toko buku muslim jogja merupakan toko muslim di jogja yang juga merupakan toko al quran jogja dan juga menjual buku andai aku tidak menikah dengannya , syarah riyadhus shalihin , kitab syarah asmaul husna , bekam sinergi , 10 sahabat yang dijamin masuk surga darus sunnah buku terbitan ummul qura , media hidayah dan griya ilmu
  • Home
  • Reseller
  • GRATIS!
  • Testimoni
  • FAQ
    • Standar Ukuran Busana MuslimJogja.Com
    • Pembayaran
  • Kontak Kami
Kerangjang
tutup
Sidebar
Menu
Shop
WhatApp
Wishlist
My account

Privacy Policy