FREE/SUBSIDI ONGKIR UNTUK PEMESANAN MIN Rp 300.000 ( untuk kota di Jawa, selainnya subsidi )
  • PEMBAYARAN
  • KONTAK KAMI
Toko Buku Muslim Jogja |  Toko Buku Sunnah | Toko AlQuran Toko Buku Muslim Jogja |  Toko Buku Sunnah | Toko AlQuran
Pilih kategori
  • Pilih kategori
  • Akhlak
  • Aksesoris Laptop
  • Al-Qur'an
  • Alat Kesehatan
  • Aqidah
  • Arabic Keyboard
  • Buku Anak
  • Buku Saku
  • Dakwah Tarbiyah
  • Doa dan Dzikir
  • DVD/CD
  • Dzikir
  • Fatwa
  • Fikih
  • Gamis Laki-laki
  • Hadist
  • Herbal
  • Hiasan Rumah
  • Ibadah
  • Ilmu Al Qur'an
  • Jubah
  • Kamus
  • Kaos
  • Kemeja Koko
  • Kisah dan Sejarah
  • Kurma
  • Madu
  • Madzhab
  • Majalah
  • Manhaj
  • Nahwu
  • Pengetahuan Islam
  • Pengobatan
  • Politik
  • Sarung
  • Sirwal
  • Tafsir
  • Tauhid
  • Tazkiyatun Nafs
  • Tips dan Kiat
  • Ushul dan Kaidah
  • Wanita dan Keluarga
  • Zam-Zam
0 items / Rp0,00
Login / Register

MasukCreate an Account

Password Anda hilang ?
Masuk melalui
Facebook
Google
Toko Buku Muslim Jogja |  Toko Buku Sunnah | Toko AlQuran Toko Buku Muslim Jogja |  Toko Buku Sunnah | Toko AlQuran
0 items / Rp0,00
Toko Buku Muslim Jogja | Toko Buku Sunnah | Toko AlQuran - Toko Buku Muslim Jogja | Toko Buku Sunnah | Toko AlQuran
Toko Buku Muslim Jogja | Toko Buku Sunnah | Toko AlQuran - Toko Buku Muslim Jogja | Toko Buku Sunnah | Toko AlQuran
Click to enlarge
BerandaBuku Saku Tuntunan Berkurban
Previous product
Tuntunan Manasik Haji & Umrah Rp22.000,00
Back to products
Next product
Al-Habib Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam Rp140.000,00 Rp133.000,00

Tuntunan Berkurban

Rp7.000,00

Bandingkan
Add to wishlist
SKU: PIU-TB Kategori: Buku Saku Tag: Apa itu kurban, Berkurban ala nabi, Ibadah menyembeliih hewan
Penerbit: Pustaka Ibnu Umar
Bagikan
Facebook Twitter WhatsApp WhatsApp Telegram
tutup
promo tafsir
  • Deskripsi
  • Brand
  • Informasi Tambahan
  • Ulasan (0)
Deskripsi

Deskripsi

Tuntunan BerKurban.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman yang artinya, Maka shalatlah untuk Rabbmu dan sembelihlah hewan.” (QS. Al Kautsar: 2). Syaikh Abdullah Alu Bassaam mengatakan, “Sebagian ulama ahli tafsir mengatakan; Yang dimaksud dengan menyembelih hewan adalah menyembelih hewan qurban setelah shalat Ied.” Pendapat ini dinukilkan dari Qatadah, Atha’ dan Ikrimah (Taisirul ‘Allaam, 534 Taudhihul Ahkaam, IV/450. Lihat juga Shahih Fiqih Sunnah II/366). Dalam istilah ilmu fiqih hewan qurban biasa disebut dengan nama Al Udh-hiyah yang bentuk jamaknya Al Adhaahi (dengan huruf ha’ tipis)

Keutamaan Qurban
Menyembelih qurban termasuk amal salih yang paling utama. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Iedul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (qurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad sahih, lihat Taudhihul Ahkam, IV/450)
Hadis di atas didhaifkan oleh Syaikh Al Albani (dhaif Ibn Majah, 671). Namun kegoncangan hadis di atas tidaklah menyebabkan hilangnya keutamaan berqurban. Banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan qurban pada hari idul Adlha lebih utama dari pada sedekah yang senilai atau harga hewan qurban atau bahkan sedekah yang lebih banyak dari pada nilai hewan qurban. Karena maksud terpenting dalam berqurban adalah mendekatkan diri kepada Allah. Disamping itu, menyembelih qurban lebih menampakkan syi’ar islam dan lebih sesuai dengan sunnah. (lih. Shahih Fiqh Sunnah 2/379 & Syarhul Mumthi’ 7/521)
Hukum Qurban
Dalam hal ini para ulama terbagi dalam dua pendapat:
Pertama, wajib bagi orang yang berkelapangan. Ulama yang berpendapat demikian adalah Rabi’ah (guru Imam Malik), Al Auza’i, Abu Hanifah, Imam Ahmad dalam salah satu pendapatnya, Laits bin Sa’ad serta sebagian ulama pengikut Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahumullah. Syaikh Ibn Utsaimin mengatakan: “Pendapat yang menyatakan wajib itu tampak lebih kuat dari pada pendapat yang menyatakan tidak wajib. Akan tetapi hal itu hanya diwajibkan bagi yang mampu…” (lih. Syarhul Mumti’, III/408) Diantara dalilnya adalah hadits Abu Hurairah yang menyatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berkelapangan (harta) namun tidak mau berqurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ibnu Majah 3123, Al Hakim 7672 dan dihasankan oleh Syaikh Al Albani)
Tuntunan BerKurban. Pendapat kedua menyatakan Sunnah Mu’akkadah (ditekankan). Dan ini adalah pendapat mayoritas ulama yaitu Malik, Syafi’i, Ahmad, Ibnu Hazm dan lain-lain. Ulama yang mengambil pendapat ini berdalil dengan riwayat dari Abu Mas’ud Al Anshari radhiyallahu ‘anhu. Beliau mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berqurban. Padahal aku adalah orang yang berkelapangan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira qurban itu adalah wajib bagiku.” (HR. Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih). Demikian pula dikatakan oleh Abu Sarihah, “Aku melihat Abu Bakar dan Umar sementara mereka berdua tidak berqurban.” (HR. Abdur Razzaaq dan Baihaqi, sanadnya shahih) Ibnu Hazm berkata, “Tidak ada riwayat sahih dari seorang sahabatpun yang menyatakan bahwa qurban itu wajib.” (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/367-368, Taudhihul Ahkaam, IV/454)
Dalil-dalil di atas merupakan dalil pokok yang digunakan masing-masing pendapat. Jika dijabarkan semuanya menunjukkan masing-masing pendapat sama kuat. Sebagian ulama memberikan jalan keluar dari perselisihan dengan menasehatkan: “…selayaknya bagi mereka yang mampu, tidak meninggalkan berqurban. Karena dengan berqurban akan lebih menenangkan hati dan melepaskan tanggungan, wallahu a’lam.” (Tafsir Adwa’ul Bayan, 1120)
Yakinlah…! bagi mereka yang berqurban, Allah akan segera memberikan ganti biaya qurban yang dia keluarkan. Karena setiap pagi Allah mengutus dua malaikat, yang satu berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah ganti bagi orang yang berinfaq.” Dan yang kedua berdo’a: “Yaa Allah, berikanlah kehancuran bagi orang yang menahan hartanya (pelit).” (HR. Al Bukhari 1374 & Muslim 1010). Tuntunan BerKurban

Brand

Brand

Pustaka Ibnu Umar

Informasi Tambahan

Informasi Tambahan

Berat 0.1 kg
Dimensi 9 × 14 cm
Penulis

Abu Muhammad Ibnu Shalih bin Hasbullah

Ukuran

Kecil

Jilid

Tidak Berjlid

Cover

Soft Cover

Kertas

HVS

Bahasa

Indonesia

Warna Kertas

Hitam Putih

Ulasan (0)

Ulasan

Belum ada ulasan.

Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Tuntunan Berkurban” Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Produk Terkait

Beli
Quick view
Bandingkan
Add to wishlist
Tutup

Keutamaan & Faedah Shalat Sunnah Fajar, Shubuh, Isyraq

Rp7.000,00
Beli
Quick view
Bandingkan
Add to wishlist
Tutup

Matan Hadist Arbain

Rp7.000,00
Beli
Quick view
Bandingkan
Add to wishlist
Tutup

Tata Cara Mengurus Jenazah

Rp7.000,00
Beli
Quick view
Bandingkan
Add to wishlist
Tutup

Shalat Sunnah & Puasa Sunnah

Rp22.000,00
Beli
Quick view
Bandingkan
Add to wishlist
Tutup

Tuntunan Do’a Harian

Rp7.000,00
Beli
Quick view
Bandingkan
Add to wishlist
Tutup

Sirah Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa sallam

Rp16.000,00
Beli
Quick view
Bandingkan
Add to wishlist
Tutup

Doa dengan Asma’ul Husna

Rp22.000,00
Sold out
Lebih lanjut
Quick view
Bandingkan
Add to wishlist
Tutup

76 Tanya Jawab Tentang Shalat Bersama Syaikh Bin Baz

Rp22.000,00
Recent Posts
  • buku-tafsir-yang-mudah-website
    Buku Tafsir yang Mudah
    30/09/2019 No Comments
Muslim Jogja 2011 Website oleh Jasa Pembuat Website dan Aplikasi Android
toko buku muslim jogja merupakan toko muslim di jogja yang juga merupakan toko al quran jogja dan juga menjual buku andai aku tidak menikah dengannya , syarah riyadhus shalihin , kitab syarah asmaul husna , bekam sinergi , 10 sahabat yang dijamin masuk surga darus sunnah buku terbitan ummul qura , media hidayah dan griya ilmu
Menu
Shop
WhatApp
Wishlist
My account
  • Home
  • Reseller
  • GRATIS!
  • Testimoni
  • FAQ
    • Standar Ukuran Busana MuslimJogja.Com
    • Pembayaran
  • Kontak Kami
  • Login / Register

Kerangjang

tutup
Sidebar Scroll To Top

Tuntunan Berkurban

Rp7.000,00
Bandingkan
Add to wishlist